SELAMAT DATANG DI RADIO KOMUNITAS SUARA KAMPUNG PINTAR

Sabtu, 19 Mei 2012

Radio Komunitas "Diabaikan"

Sebanyak 600 radio komunitas di tanah air, hanya tiga stasiun radio yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip. Ini mencerminkan regulasi media radio dan televisi tak memihak radio komunitas.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menyatakan lembaga penyiaran komunitas memerlukan dukungan dan kepentingannya sebagai bagian penyiaran publik harus dilindungi.
"Proses izin sangat lambat di Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata dia, Senin (23/4), pada Konferensi Radio Siaran Indonesia 2012, diselenggarakan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Radio Republik Indonesia (RRI).
.
Menurut dia, perizinan menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informasi dan KPI. Tetapi, eksekutor kebijakan di tangan kementerian tersebut.
Sementara Direktur Program dan Siaran RRI Masduki menyatakan masalah independensi RRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) menjadi masalah. Statusnya sebagai LPP sejauh ini belum jelas identitasnya. Karena itu revisi UU Nomor 32/2002 menjadi momentum untuk memperjelas LPP.
Dia mencontohkan status kelembagaan. Berdasarkan struktur organisasi, RRI di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jika statusnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI tidak di bawah struktur kementerian tersebut," kata dia.
Menurutnya RRI harus independen sebagaimana lembaga lain karena RRI berfungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator seperti KPI. Walaupun dana dari anggaran negara, independensi sebagai lembaga publik harus dijamin. (Sumber: Pikiran Rakyat Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar