Komisioner Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menyatakan lembaga penyiaran komunitas
memerlukan dukungan dan kepentingannya sebagai bagian penyiaran publik harus
dilindungi.
"Proses izin sangat lambat
di Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata dia, Senin (23/4), pada
Konferensi Radio Siaran Indonesia 2012, diselenggarakan Program Studi Ilmu
Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Radio Republik Indonesia
(RRI).
.
Menurut dia, perizinan menjadi
domain Kementerian Komunikasi dan Informasi dan KPI. Tetapi, eksekutor
kebijakan di tangan kementerian tersebut.
Sementara Direktur Program dan
Siaran RRI Masduki menyatakan masalah independensi RRI sebagai lembaga
penyiaran publik (LPP) menjadi masalah. Statusnya sebagai LPP sejauh ini belum
jelas identitasnya. Karena itu revisi UU Nomor 32/2002 menjadi momentum untuk
memperjelas LPP.
Dia mencontohkan status
kelembagaan. Berdasarkan struktur organisasi, RRI di bawah Kementerian
Komunikasi dan Informasi. "Jika statusnya sebagai Lembaga Penyiaran
Publik, RRI tidak di bawah struktur kementerian tersebut," kata dia.
Menurutnya RRI harus independen
sebagaimana lembaga lain karena RRI berfungsi ganda sebagai regulator sekaligus
operator seperti KPI. Walaupun dana dari anggaran negara, independensi sebagai
lembaga publik harus dijamin. (Sumber: Pikiran Rakyat Online) 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar